Kamis, 21 Juni 2012

Menelusuri Lebih Detail Laporan Keuangan Konsolidasi

Sebelumnya kita sudah membahas apa itu laporan keuangan konsolidasi secara umum. Di blog saya ini bagian 2 tentang laporan keuang konsolidasi kita akan melihat lebih detailnya tentang laporan keuangan konsolidasi. Seperti pepatah bilang ''tak kenal maka tak sayang'' ,hehee..maka kita harus benar-benar mengenal dahulu apa itu laporan keuangan konsolidasi seutuhnya agar kita lebih mudah untuk mempelajarinya. Walaupun tulisan ini bukan tulisan saya, tapi semoga ini menjadi manfaat bagi teman-teman..
Nah disini kita akan membahas mengenai :>

KEPENTINGAN NON PENGENDALI DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI MENURUT IFRS


Laporan keuangan menurut PSAK 1 mengalami banyak perubahan baik dari sisi nama laporan, isi dan format penyajian. Salah satu yang mengalami perubahan adalah penyajian kepentingan non pengendali dalam laporan keuangan konsolidasi. Kepentingan non pengendali adalah pemilik selain induk di anak perusahaan yang dikendalikan oleh induk perusahaan. Kepentingan non pengendali hanya muncul dalam laporan keuangan konsolidasi, yaitu laporan yang menggabungkan induk dan semua anak perusahaan yang dikendalikan oleh induk.

Selama ini kepentingan minoritas di neraca disajikan di bawah utang jangka panjang dan di atas ekuitas. Dalam laporan laba rugi, laba untuk kepentingan minoritas dikurangkan dari total laba untuk mendapatkan laba konsolidasi. Konsekuensi dari penyajian tersebut, dalam menghitung pengembalian modal (return on equity) hanya memperhatikan kepentingan pemegang saham induk. Perhitungan struktur modal dengan rasio ekuitas dibagi total aset seringkali tidak memasukkan unsur hak minoritas yang sebenarnya termasuk komponen laba. Pembaca laporan keuangan dapat salah membaca rasio keuangan dan mengintepretasikan laporan keuangan karena penyajian ini. Penyajian tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa entitas konsolidasi merupakan perpanjangan dari induk perusahaan (parent theory). Konsekuensinya laba minoritas sebagai pengurang laba (expense) dan tidak disajikan sebagai ekuitas atau di bagian utang jangka panjang.

Menurut PSAK 1 revisi tahun 2009, kepentingan minoritas diganti istilahnya dengan kepentingan non pengendali. Hal ini disesuaikan dengan istilah pengendali (control). Entitas menyusun laporan keuangan jika memiliki kendali atau kontrol terhadap entitas lain (anak perusahaan), sehingga yang tidak memimiliki kontrol disebut kepentingan non pengendali. Pengendalian tidak identik dengan mayoritas, walaupun biasanya pihak yang memiliki saham mayoritas menjadi pengendali. Dalam kondisi tertentu jika pihak mayoritas dibatasi haknya untuk melakukan kebijakan keuangan dan operasi maka, belum tentu menjadi pengendali. Sehingga istilah minoritas sebagai lawan mayoritas dirasakan kurang tepat.

Kepentingan minoritas disajikan dalam Neraca sebagai komponen ekuitas. Perubahan penyajian ini mengembalikan substansi kepentingan non pengendali yang sebenarnya merupakan hak pemegang saham selain pihak pengendali di anak perusahaan. Masuknya kepentingan non pengendali dalam komponen ekuitas akan membuat nilai ekuitas mencerminkan realitas ekonomi dari entitas konsolidasi.
Dalam laporan laba rugi komprehensif, total laba perusahaan dialokasikan untuk pihak pengendali dan pihak non pengendali. Laba konsolidasi bukan merupakan laba residual setelah dikurangi bagian laba untuk kepentingan minoritas. Laba entitas konsolidasi milik dua kepentingan, sehingga pihak minoritas ditempatkan sebagai pihak yang mendapat alokasi laba dari total laba entitas konsolidasi.
Perubahan dalam PSAK 1 didasarkan pada pemikiran bahwa entitas konsolidasi merupakan satu kesatuan entitas mandiri dan bukan dipandang sebagai perpanjangan dari induknya. Konsep ini sering disebut entity theory. Sebagai satu entitas mandiri, entitas konsolidasi dimiliki oleh dua pihak yaitu entitas pengendali dan pihak non pengendali. Itulah mengapa dalam laporan neraca kepentingan non pengendali diklasifikasikan sebagai komponen ekuitas. Laba untuk pihak pengendali merupakan alokasi dari total laba entitas konsolidasi yang menjadi hak pihak non pengendali.

Hak non pengendali dinilai berdasarkan porsi kepemilikan dikalikan dengan nilai wajar aset neto terindentifikai pada tanggal penggabungan usaha. Sedangkan untuk hak minoritas dalam PSAK (1998) berdasarkan porsi kepemilikan dikalikan dengan nilai buku aset neto teridentifikasi pada saat penggabungan usaha.

Perubahan penyajian ini akan tidak hanya akan mempengaruhi wajah laporan keuangan, namun dalam perhitungan rasio akan banyak berubah. Dalam perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan (leverange), kenaikan nilai ekuitas akan menyebabkan nilai total aset dibagi ekuitas akan semakin kecil. Tingkat pengembalian modal, return on equity dapat dihitung untuk keseluruhan modal perusahaan atau hanya khusus untuk pemegang saham pengendali, karena kedua data tersebut disediakan.

Konsep teori entitas ini, tidak hanya pada penyajian laporan keuangan. Penilaian kepentingan non pengendali juga berubah. Sesuai dengan PSAK 22 (revisi 2010), pada saat penggabungan usaha terjadi, kepentingan non pengendali diukur berdasarkan nilai wajar aset neto teridentifikasi pada tanggal penggabungan. Hal ini berbeda dengan PSAK 22 (1994) yang diukur berdasarkan nilai buku dari aset neto. Perubahan ini akan membawa dampak pada nilai aset atau liabilitas yang memiliki perbedaan nilai buku dan nilai wajar pada tanggal penggabungan usaha.

Berdasarkan ilustrasi dan penjelasan di atas, PSAK baru akan menyebabkan total aset perusahaan konsolidasi menjadi meningkat. Penilaian aset neto dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal penggabungan usaha secara keseluruhan yang diikuti dengan penilaian hak non pengendali sebesar nilai wajar pada tanggal penggabungan menyebabkan total aset perusahaan konsolidasi meningkat.
Perubahan PSAK tersebut akan mempengaruhi tampilan dan juga nilai aset, liabilitas dan ekuitas dalam laporan keuangan. Pembaca laporan keuangan terutama analis harus berhati-hati terhadap perubahan tersebut, apalagi jika melakukan perbandingan dengan laporan keuangan sebelum diterapkannya PSAK baru.


@ Tulisan ini ditulis oleh Ibu Dwi Martani (Staf pengajar Akuntansi FEUI, anggota tim implementasi IFRS)


TERIMA KASIH .. SEMOGA BERMANFAAT ^^